TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anak bos toko roti berinisial GSH terhadap karyawati naik ke tahap penyidikan.
Penyidik telah menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor GSH.
Baca juga: Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Karyawati
"Perkara sudah ditingatkan ke tahap penyidikan," ucapnya saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
"Sudah sidik (penyidikan) ya hari Sabtu," sambung Lina.
Baca juga: Pastikan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tak Kebal Hukum, Polisi akan Jemput Paksa
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) dan dilaporkan sehari setelahnya.
Terkait ini, Lina menuturkan penyidik membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya naik ke penyidikan.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," kata dia.
Di sisi lain, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai itu mengaku kebal hukum.
Ia bahkan tega menghina korban dengan sebutan orang miskin.
Lina memastikan bahwa terlapor tak kebal hukum.
"Dalam perkara ini, (terduga) pelaku tidak kebal hukum," ucapnya.
"Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor," sambung Lina.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti di Jaktim Naik ke Penyidikan
Pelaku Diduga Kabur
GSH dikabarkan melarikan diri. Hal tersebut seiring kasus dugaan penganiayaan itu kini naik ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut disampaikan oleh ajudan presiden Prabowo Subianto, Komisaris Besar Ahrie Sonta menyikapi ramainya warganet yang memberikan atensi terhadap kasus ini.