News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Tersangka Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Jaksel Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (14) remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. MAS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ini berdasarkan rekomendasi Apsifor.

TRIBUNNEWS.COM - MAS (14), anak yang membunuh ayah dan neneknya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dilansir Tribun Jakarta, hal ini berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

"Betul, karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024).

Ade Rahmat menyatakan, MAS bakal menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di RS Polri.

Hasil observasi kejiwaan itu akan menentukan layak atau tidaknya pelaku menjalani proses hukum.

"Sehingga akan kita lihat nanti hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," ujar Ade.

Sementara itu, pelimpahan tahap 2 berkas perkara tersangka MAS batal dilakukan.

Sedianya pelimpahan berkas itu dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin hari ini.

Kasi Pidum Kejari Jaksel, Eko Budisusanto menyatakan, alasan berkas perkara belum dapat diserahkan karena masih perlu perbaikan.

"Untuk hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS," ucap Eko kepada wartawan.

Ia menyebut, berdasarkan hasil komunikasi dengan penyidik, pelimpahan tahap 2 belum dilaksanakan pada hari ini.

Baca juga: Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya

“Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya," sambungnya.

Eko tak membeberkan apa saja berkas yang mesti dilengkapi pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Belum P21. Pada dasarnya ada keterangan berkas yang harus dilengkapi dari rekan-rekan penyidik."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini