Informasi pelimpahan berkas disampaikan kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu.
Ia menyebut, dalam pelimpahan berkas, ibu MAS (40), AP, yang turut ditikam oleh anaknya tak hadir.
"Ibu tidak hadir, hanya pihak kepolisian, kejaksaan, wali Bapas, dan kuasa hukum," paparnya.
Kasus Penusukan
Diberitakan sebelumnya, MAS membunuh ayahnya dan neneknya berinisial APW (40) dan RM (69) di kediaman mereka di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
MAS juga berupaya membunuh ibunya menggunakan sebilah pisau yang ia ambil dari dapur rumah.
Pisau itu sama seperti yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa ayah dan neneknya.
Dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tusuk, AP selamat setelah melompat dari pagar rumah demi menghindari kejaran anak kandungnya.
Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.
Sementara RM dan APW sudah terkapar di lantai dasar rumah dua lantai itu.
Setelah melakukan pembunuhan, MAS meninggalkan rumah dengan berjalan cepat.
Di tengah perjalanannya itu, ia membuang pisau yang dipakainya untuk membunuh APW dan RM.
Seorang petugas keamanan lantas memanggil MAS.
MAS yang ketakutan akhirnya lari ke arah lampu merah Karang Tengah.
Kemudian, MAS langsung ditangkap oleh petugas keamanan perumahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: MAS Anak Pembunuh Ayah dan Nenek Dirujuk ke RS Polri, Jalani Observasi Kejiwaan Selama 14 Hari.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Annas Furqon)