Sebanyak lima orang terduga perundungan tersebut dikatakan bakal dikeluarkan dari SMAN 70 per tanggal 20 Desember 2024 setelah pembagian raport semester ganjil di sekolah tersebut.
Sunaryo mengatakan, informasi tersebut sudah disampaikan kepada orang tua pelaku dan mereka menerima konsekuensi tersebut.
"Permendikbud bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kita panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya," tambah dia.
Kelima orang tersebut adalah A, B, M, R, dan F.
Diberitakan sebelumnya, ABF, seorang siswa SMA Negeri di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya, F, dan beberapa rekannya pada November 2024.
Keluarga ABF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh penyidik.
Baca juga: Kasus Perundungan di SMAN 70, Barang Korban Dirampas Usai Dipukuli Kakak Kelas
"Sudah (laporan sudah diterima)," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada 28 November 2024.
"Pelapor orangtua korban berinisial D," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Ade Ary mengungkapkan, pelaku bullying diduga diperkirakan berjumlah lima orang. Kelimanya adalah F alias C, A, B, M, dan R.
Korban mulanya dipanggil oleh teman sekelasnya yang berinisial MF untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah tersebut.