Setelah mendapat penanganan medis, Ayu bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.
Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Ayu untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati."
"Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," pungkas Dwi.
Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.
Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.
Setelah kasus Ayu sempat mandek dua bulan setelah dilaporkan, George akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jadi Tersangka, George Sugama Halim Anak Bos Toko Kue Ngaku Khilaf Aniaya Pegawai Wanita
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)