Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," ungkap Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya."
"Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."
"Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.
Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.
Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.
AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.
Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.