Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai seorang istri dan ibu dari dua anak, Melody Sharon (31) tega menghianati suaminya.
Melody kini ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tersangka tega melindas dan menyeret suaminya AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan
Setelah melindas dan menyeret suaminya, Melody juga meninggalkan korban begitu saja.
Padahal suaminya dalam kondisi memprihatinkan luka patah kaki.
AG meminta pertolongan MS namun tidak digubris.
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka dalam kondisi panik dan sengaja tidak memberikan pertolongan.
“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia ditelepon dan WA tidak mau respons. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Nicolas membeberkan bahwa dari keterangan, Melody diduga selingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” lanjut Kapolres.
Pernikahan Melody dengan AG diketahui sudah berjalan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.
Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Tabiat Melody Sharon Pelindas Suaminya: Selingkuh dengan 2 Pria, Kerap Lakukan KDRT
Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.