News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Lindas Suami di Jakarta

Kejamnya Melody Lindas dan Seret Suami Usai Tepergok ‘Main Gila’ dengan Dua Pria, Ini Tampangnya

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai seorang istri dan ibu dari dua anak, Melody Sharon (31) tega menghianati suaminya.

Melody kini ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Tersangka tega melindas dan menyeret suaminya AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan


Setelah melindas dan menyeret suaminya, Melody juga meninggalkan korban begitu saja.


Padahal suaminya dalam kondisi memprihatinkan luka patah kaki.


AG meminta pertolongan MS namun tidak digubris.


Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka dalam kondisi panik dan sengaja tidak memberikan pertolongan.


“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia ditelepon dan WA tidak mau respons. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).


Nicolas membeberkan bahwa dari keterangan, Melody diduga selingkuh dengan dua pria.


“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” lanjut Kapolres.


Pernikahan Melody dengan AG diketahui sudah berjalan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.


Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Tabiat Melody Sharon Pelindas Suaminya: Selingkuh dengan 2 Pria, Kerap Lakukan KDRT


Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.


"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," pungkasnya.


Dilaporkan Dugaan Perzinaan


Di sisi lain, Melody turut dilaporkan AG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.


Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.


"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).


AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.


Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina

Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.


"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.


Kini polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini