TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon (31) sudah ditetapkan menjadi tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Nyatanya, korban tidak hanya melaporkan Melody terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Namun, Melody juga dilaporkan oleh AG terkait dugaan perzinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG," ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.
Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil
Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Kini, polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.
Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).
Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran terkait keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian.
Akhirnya, AG berhasil mendapati Melody tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku.
Namun, Melody justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Lantas, Melody justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh usai terseret sejauh 200 meter.
Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.
Hanya saja, Melody tidak merespons panggilan telepon dari AG.
Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanuddin Aco)