Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan dugaan tindak KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menilai Armor melakukan tindakan KDRT dan penganiayaan terus menerus kepada istrinya, Cut Intan Nabila.
Sidang tuntutan itu berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor Jawa Barat pada Rabu (18/12/2024). Setelah persidangan, Armor sendiri enggan memberikan komentar soal tuntutan itu
"Saya mau berkomentar nanti setelah vonis," kata Armor Toreadoe sambil tersenyum usai sidang di PN Cibinong, Kabupatan Bogor, Rabu (18/12/2024)
Tim kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, merasa tak terima dengan tuntutan itu.
Irwansyah tak menyoroti soal materi dalan tuntutannya. Ia justru mempermasalahkan sosok JPU yang dinilai baru ikut persidangan.
Baca juga: Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador di PA Tigaraksa
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan," kata Irwansyah.
"Jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung," ujarnya.
Saat membahan materi tuntutan, Irwansyah menyoroti dakwaan soal dugaan menendang anak.
Pihak Armor mengklaim sebelumnya itu tidak ada, sehingga ada fakta persidangan yang diabaikan.
"Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap," bebernya.
"Baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," terus kuasa hukum Armor.