TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah, yang dikenal sebagai Briptu Dila, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Rian mengalami luka bakar hingga 98 persen akibat tindakan terdakwa dan kemudian meninggal dunia.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah melakukan KDRT yang mengakibatkan kematian korban.
Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Briptu Dila di antaranya:
- Terdakwa merupakan tulang punggung bagi tiga anaknya.
- Keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa.
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Dikatakan Ismiranda, perbuatan Briptu Dila yang memberatkan tuntutan adalah mengakibatkan korban meninggal.
Penasihat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, berencana untuk mengajukan pleidoi sebagai tanggapan atas tuntutan JPU.
"Nanti kita akan sampaikan semuanya terkait pembelaan dalam pledoi," kata Iptu Tatik.
Baca juga: Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Kesaksian Mertua yang Buat Briptu FN Menangis
Dikatakan Iptu Tatik, pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang, pada awal Januari 2025 nanti.
Pihaknya menyiapkan dua jenis pleidoi, yakni secara tertulis dan lisan oleh terdakwa.
Sidang tersebut direncanakan tetap berlangsung secara daring.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Memberatkannya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).