News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Vina (kiri), pengacara Toni RM (kanan). -- Toni RM menduga penolakan PK 7 terpidana kasus Vina oleh MA untuk melindungi tiga institusi

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara, Toni RM turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Toni menduga, ada kejanggalan dalam putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina.

Atas putusan tersebut, Toni meragukan kemampuan hakim PK terpidana kasus Vina.

"Saya meragukan ini kompetensi kemampuan hakim PK dalam memeriksa PK perkara tujuh terpidana ini."

"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," katanya, dikutip dari YouTube NusantaraTV, Rabu (18/12/2024).

Ia menduga, putusan MA yang menolak PK 7 terpidana kasus Vina untuk melindungi tiga lembaga negara.

"Atau saya menduga jangan-jangan ini dibuat pertimbangan seperti itu, jangan-jangan karena menjaga tiga institusi," ungkapnya.

Toni menilai janggal alasan MA menolak permohonan PK karena dianggap tidak menemukan adanya kesalahan dalam putusan hakim yang menjatuhkan vonis kepada para terpidana kasus Vina pada tingkat Judex Factie 2016.

Selain itu, Toni juga mengkritisi alasan MA yang tidak menemukan novum atau bukti baru.

Padahal, menurut Toni, tim kuasa hukum para terpidana telah membawa sejumlah novum dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon beberapa bulan lalu.

Di antaranya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Susno Duadji Puji Terpidana Kasus Vina Tolak Grasi: Lebih Mulia dari Hakim yang Jatuhkan Vonis

Dijelaskannya, sudah dilakukan pengecakan terhadap rekaman CCTV tersebut, namun tidak dibuka ke publik.

"Ini jelas janggal. Artinya tidak ada alat bukti dari CCTV itu mengarah kepada para terpidana melakukan tindak pidana," urainya.

Kemudian, tidak dibukanya bukti elektronik. Padahal, sudah ada enam handphone yang disita, satu di antaranya adalah milik Vina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini