News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tangis Briptu FN saat Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Mertua Beri Kesaksian

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024).

TRIBUNNEWS.COM,  Mojokerto - Sidang kasus pembakaran suami oleh Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah, berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Terdakwa, yang berusia 28 tahun, tidak dapat menahan tangis saat mendengar kesaksian dari mertuanya, Sri Mulyaningsih, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sri Mulyaningsih, ibu dari almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono, suami terdakwa, menceritakan bahwa anaknya menikah dengan Briptu FN pada Februari 2021 dan dikaruniai tiga anak.

Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang menimpa anaknya di Asrama Polisi Mojokerto pada 6 Februari 2024.

"Saya tidak tahu persis kronologi, saya tahunya diberitahu dari Ninik Suhartono, kakak ipar, ada kejadian sama Rian dan istrinya di rumah Mojokerto. Anak saya sudah meninggal," ungkap Sri.

Sri Mulyaningsih menjelaskan bahwa sebelum kejadian, Briptu Rian sempat pulang ke rumah dan meminta pinjaman uang untuk mengganti gaji ke-13.

Ia juga menyebutkan bahwa Rian sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui WhatsApp sebelum pulang ke asrama.

Proses Persidangan

Baca juga: Kehidupan Rumah Tangga Briptu FN, 5 Tahun Nikah dan Punya 3 Anak, Bakar Suami karena Judi Online

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan dua hakim anggota, Jenny dan Janiati Longlip.

JPU Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai status terdakwa dan kronologi peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Rian.

"Dia ada pesan dari istrinya, tidak jadi bu, saya dapat WA dari Dila, saya harus pulang," kata Sri, menirukan percakapan terakhir dengan anaknya.

JPU Angga Rizky Bagaskoro juga menunjukkan barang bukti untuk memperkuat fakta persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian tiga saksi lainnya dari total sembilan saksi, termasuk saksi ahli forensik psikiater, pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan memastikan kelanjutan proses hukum dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Briptu FN Saat Dengar Kesaksian Mertua di Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, 'Heran'

(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini