TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN membakar suaminya yang juga anggota polisi hingga tewas.
Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel khusus di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.
Briptu FN telah 5 tahun menikah dengan korban, Briptu RDW yang berdinas di Polres Jombang.
Dalam 5 tahun pernikahan, keduanya dikaruniai 3 anak yang masih balita.
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga merupakan bayi kembar yang masih 4 bulan.
Kini, ketiga balita tersebut juga berada di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran Briptu FN masih memberikan air susu ibu (ASI).
Briptu FN membakar suaminya menggunakan bensin di rumah yang terletak di Asrama Polisi (Aspol) di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).
Sebelum kejadian, Briptu FN meminta ART membawa ketiga anaknya keluar rumah agar tidak melihat kasus KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Briptu FN telah merencanakan pembakaran dengan menyiapkan sebotol bensin.
"Pada saat kejadian, berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik, anaknya sedang diasuh oleh baby sitter atau pembantu rumah tangga di sana, tidak ada di rumah, jadi dibawa pergi sama pembantu," paparnya, Senin (10/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Motif Briptu FN membakar suaminya lantaran gaji ke-13 digunakan untuk judi online.
Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Cek Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami, Diduga Alami Depresi usai Melahirkan
Tersangka sempat mengecek kartu ATM korban dan melihat gaji yang seharusnya berjumlah Rp2,8 juta menjadi Rp800 ribu.
Korban diduga sering bermain judi online bahkan sampai menguras tabungan.
"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."