TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum polwan berinisial Briptu FN (28).
Tersangka FN diduga menghabisi nyawa suaminya sendiri, Briptu RDW (27) dengan menyiramkan cairan bensin dan membakarnya di Asrama Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (8/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua dari lima saksi yang didatangkan merupakan saksi ahli.
Yakni ahli psikologi forensik dan psikiater.
Sementara tiga saksi lainnya merupakan saksi mata kejadian.
"Kemudian yang ketiga yang kami sampaikan bahwa saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Ia menambahkan, tersangka FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Alami Trauma
Saat ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka sedang terguncang dan mengalami trauma yang mendalam," kata Dirmanto.
Baca juga: Video Tabiat Asli Briptu RDW yang Tewas Dibakar Istrinya Sesama Polisi Dibongkar Rekan Kerja
Berdasarkan pengakuan Briptu FN, suaminya sering menghabiskan uang gaji yang seharusnya untuk membiayai ketiga anaknya, namun digunakan untuk judi online.
"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut bermula saat korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.
Kemudian pelaku mengecek ATM korban pada Sabtu (8/6/2024) pukul 09.00 WIB.