“Saya kira harus ada penegakan etik dan kalau memang ada pidana ya dipidana,” ucap Anam kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Kompolnas memandang tidak ada alasan apapun motifasinya terkait dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: 18 Polisi yang Peras Penonton DWP Malaysia Berasal dari Polsek, Polres hingga Polda Metro Jaya
“Kalau benar tindakan itu terjadi harus ada hukuman dan sebagainya. Harus ada sanksinya, dan kami mendukung yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Anam menambahkan apa yang dilakuka oknum anggota bertentanggan dengan amanah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tengah melakukan berbagai pembenahan.
Selain itu, tindakan pemerasan perilaku yang tidak patut bagi anggota Polri.
“Yang melanggar prosedur ya, yang ini apapun alasannya dilakukan dalam konteks apapun, yang dilakukan anggota kepolisian tidak boleh gitu,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Ilham (26), bukan nama sebenarnya, warga negara Malaysia, menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri DWP 2024 di Jakarta International Expo Kemayoran.
Saat menyaksikan penampilan Steve Aoki, Ilham ditarik oleh seseorang yang mengaku polisi dan diminta mengikuti pemeriksaan.
Paspor Ilham ditahan dengan alasan pemeriksaan administrasi, dan ia diminta menjalani tes kesadaran. Namun, paspornya tidak dikembalikan hingga Raka, rekannya yang juga bukan nama sebenarnya, memberikan uang Rp 200.000 kepada terduga polisi tersebut. Setelah itu, paspor Ilham baru dikembalikan. (Kompas.com/Tribunnews)