TRIBUNNEWS.COM - Polresta Tangerang menyampaikan klarifikasi tentang pengakuan dari pihak bos rental yang menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten pada Kamis (2/1/2025).
Adapun klarifikasi tersebut terkait pengakuan dari anak bos rental, Agam Muhammad Nasrudin (24), yang menyebut laporan ayahnya, Ilyas Abdurahman (48, ditolak oleh Polsek Cinangka saat melakukan pengejaran terhadap mobil rental yang diduga sudah berpindah tangan.
Agam menyebut laporan ke Polsek Cinangka dilakukan lantaran pelaku saat dikejar membawa senjata api.
Terkait pengakuan ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, membantah adanya penolakan pengejaran dan pendampingan terhadap korban.
Mulanya Purbawa mengakui bahwa korban memang melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan sebelum tewas ditembak.
Dalam laporannya, kata Purbawa, korban mengaku bahwa mobil yang tengah dikejar adalah mobil leasing.
"Jadi kami luruskan si korban dari pemilik rental ini awalnya memang datang ke Polsek Cinangka untuk mencari kendaraan yang akan diambil. Hilangnya adalah kendaraan leasing," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Jumat (3/1/2024).
Setelah melapor, Purbawa mengatakan personel dari Polsek Cinangka menyarankan korban untuk membuat laporan terlebih dahulu dan tidak bisa serta merta langsung melakukan pendampingan untuk mengejar pelaku.
Dia menegaskan pembuatan laporan polisi (LP) itu merupakan standar prosedur yang harus diterapkan.
Baca juga: Bos Rental Tewas Ditembak Saat Rebut Mobil yang Digelapkan, Kapolsek Cinangka Disebut Ogah Dampingi
Setelah itu Purbawa mengatakan personel juga terlebih dahulu berkonsultasi ke Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan.
"Namun dari Polsek Cinangka berkoordinasi dengan Pak Kapolseknya sehingga menyarankan untuk membuat laporan polisi terlebih dahulu sehingga bisa dilakukan pendampingan."
"Artinya, polisi melakukan pendampingan dengan prosedur yang ada. Tidak serta merta sesuai dengan keinginan pelapor," katanya.
Purbawa menegaskan saran dari Polsek Cinangka kepada korban bukanlah wujud penolakan.
Selain membuat laporan, dia juga mengatakan bahwa korban harus melampirkan syarat lain seperti surat kelengkapan kendaraan.