News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepak Terjang AKBP Bintoro yang Digugat Perdata oleh Anak Bos Prodia Terkait Dugaan Pemerasan Rp20 M

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta,  AKBP Bintoro menjadi sorotan publik.

Pasalnya, ia digugat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah.

Penggugat adalah 2 tersangka kasus kasus pembunuhan gadis open BO di Jaksel, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

Arif disebut-sebut merupakan anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.

Di samping kasus gugatan itu, sepak terjang Bintoro dalam sejumlah penanganan kasus.
 
AKBP Bintoro merupakan lulus Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2004 dan saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Sebelum menduduki jabatan itu, Bintoro tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024.

Baca juga: AKBP Bintoro Diperiksa Propam Dituding Peras Anak Pengusaha Rp 20 Miliar, Ini Klarifikasinya

Selama menjabat, AKBP Bintoro menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

Misalnya, bukan Juli 2024 menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik bersama pada saat mereka masih menikah.

Pengacara Tiko membantah dan menyebut aliran uang yang dituduh untuk keperluan pribadi Tiko digunakan sesuai dengan kepentingan perusahaan. 

Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

Kasus itu sempat menggegerkan warga Jakarta Selatan dan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.Kasatreskrim Polres Metro Depok pada tahun 2018 juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Ridhal ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard pada Kamis (25/4/2024) di halaman rumah di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

Di dalam mobil ditemukan pistol HS kaliber 9 milimeter di bawah kaki kanan Ridhal.

Meski penyelidikan kasus ini ditutup pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan namun kasus ini masih diliputi sejumlah misteri dan kejanggalan.

Namun penyidik memiliki bukti kuat Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini