News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK BOS PRODIA - Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan Arif Nugroho (AN) alias Bastian tengah), anak bos Prodia, tersangka kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16) dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kompolnas menyoroti penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersangka pembunuhan ABG Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan dan Muhammad Bayu Hartoyo yang terkesan lamban.

LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar.

Sementara LP tipe B merupakan laporan yang dibuat berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

Sedang LP tipe C adalah laporan yang berasal dari institusi atau instansi tertentu di luar kepolisian.

Untuk diketahui, majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.  

Dua anggota lin AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. 

Kelima pelanggar ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini