Motif Pembunuhan Bos Ruko yang Jasadnya Dicor di Jaktim: Sakit Hati karena Ditampar dan Dimarahi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI JENAZAH - Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Korban diketahui awalnya pamit untuk cek ruko miliknya yang direnovasi.  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Armunanto Hutahaean mengungkap apa yang menjadi motif ZA (35) yang merupakan seorang kuli bangunan membunuh bos ruko JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur.
ILUSTRASI JENAZAH - Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) ditemukan tewas dicor di saluran pembuangan gedung di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (26/2/2025). Korban diketahui awalnya pamit untuk cek ruko miliknya yang direnovasi.  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Armunanto Hutahaean mengungkap apa yang menjadi motif ZA (35) yang merupakan seorang kuli bangunan membunuh bos ruko JS (69) di Rawamangun, Jakarta Timur.

Di samping itu, ada beberapa barang bangunan yang hilang sehingga korban mengajak pelaku ke kantor polisi

Namun, ajakan itu ditolak oleh pelaku dan malah meminta upah kerjanya sebesar Rp900 ribu dibayarkan sehingga membuat korban emosi.

Nicolas menyebut korban menampar pelaku sebanyak dua kali. Tamparan pertama mengenai bagian pipi, sedangkan tamparan kedua ditangkis pelaku hingga membuat korban tersungkur lalu terjatuh.

Tak puas dengan menampar, korban malah berkata kasar ke pelaku yang membuatnya naik pitam dan memukul korban menggunakan batu berulang kali. Korban pun tak sadarkan diri.

"Tersangka mengambil batu hebel, dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala," kata ungkapnya.

Setelah mendapati korban tak sadarkan diri, pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya merenovasi ruko. 

Pada sore hari, pelaku kembali mengecek kondisi dan diketahui JS telah meninggal dunia.

Baca juga: Detik-Detik Evakuasi Jasad Bos Ruko Dicor Kuli Bangunan di Jaktim, Perlu Waktu 3 Jam

Kemudian, pada 17 Februari 2025 pelaku menyeret mayat korban dan memasukkannya ke saluran pembuangan.

Pada hari yang sama, pelaku mengirim uang senilai Rp 64 juta dari rekening korban kemudian dipindahkan ke rekeningnya.

Lalu, pada 18 Februari 2025, pelaku melihat jasad korban sudah dikerubungi lalat sehingga dia menutupnya dengan cara dicor pakai semen. Setelahnya, pelaku melapisinya dengan batu bata.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Jawa Tengah dengan uang yang dicurinya.

Baca juga: 4 Fakta Bos Ruko di Pulogadung Tewas Dicor: Pelaku Kuli Bangunan, Uang Rp50 Juta Korban Ikut Digasak

Istri Korban Lapor Polisi

Istri korban yang tak menemukan keberadaan suaminya lalu melaporkan orang hilang ke polisi pada 23 Februari 2024.

Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku bersama korban dari rekaman CCTV yang ada di ruko.

Istri korban pun menaruh curiga kepada pelaku. Sehingga ketika tahu pelaku sudah kembali ke Jakarta pada 25 Februari, istri korban menjebaknya untuk datang ke kediaman korban dengan alibi ingin merenovasi rumah.

Akhirnya polisi menangkap pelaku di rumah korban pada 26 Februari.

Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Nicolas.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini