News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Koboi Ungkap Alasan Punya Senpi, Pertahanan Diri Imbas Pernah Diserang OTK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGACARA BERSENPI ILEGAL - Konferensi pers Polres Jakarta Pusat mengenai penangkapan pengacara berinisial S (tengah) yang memiliki senjata api, di Polres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Tersangka S mengungkapkan, senjata api yang dimilikinya bertujuan untuk pertahanan diri

"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Akademisi Pertanyakan Aturan Senjata Api Jaksa hingga Pengawasan Multimedia dalam RUU Kejaksaan

"Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.

Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.

Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.

"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini