"Tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm," kata Firdaus, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Akademisi Pertanyakan Aturan Senjata Api Jaksa hingga Pengawasan Multimedia dalam RUU Kejaksaan
"Sehingga pada saat itu anggota lantas memberitahukan kepada tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat," jelasnya.
Petugas pun segera mengamankan S beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm.
Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi mendapatkan dua senjata lain, yaitu satu laras panjang rakitan merek Diana dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.
"Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," papar Firdaus.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca tanpa iklan