News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Ojek Online

Balada Pengemudi Ojol: Keuntungan Tipis, Risiko Tinggi, Jaminan Kesehatan Tak Jelas

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJEK ONLINE DEMO - Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan advokat siap mengawal aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online (ojol) yang akan berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) akan berunjuk rasa di 14 titik seluruh Indonesia.

Di Jakarta, 1.000 pengendara ojol diperkirakan akan datang menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Mereka memutuskan mematikan aplikasi (off-bid) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan pada demo besok.

Pengemudi ojol menuntut keadilan dan perlindungan atas profesinya.

Berbagai serikat atau komunitas Ojol menyebut jika keuntungan yang diperoleh semakin tipis akibat potongan dari aplikator.

Baca juga: Pengemudi Ojol Tolak Rencana Grab Akuisisi GOTO, Menhub Dudy Enggan Ikut Campur

Ironisnya, mereka juga tidak dilindungi oleh jaminan sosial yang jelas saat bekerja.

“Sampai sekarang dari aplikasi tidak ada yang namanya jaminan kesehatan. Bahkan soal jaminan kematian saja masih banyak syarat,” ungkap Ketua Umum Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Mahmud Fly, dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).

Mahmud mencontohkan, jika pengemudi mengalami kecelakaan saat hendak menjemput orderan dan meninggal dunia, maka perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku.

Perlindungan baru diberikan jika kecelakaan terjadi saat mengantar penumpang atau barang.

Baca juga: Respons Demo Driver Ojol 20 Mei Besok, Istana: Itu Hak Konstitusional Mereka

“Padahal posisi menjemput order itu kan sudah masuk kategori bekerja,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan pemerintah disebut tengah merumuskan solusi jaminan sosial bagi para pengemudi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Felix Silitonga, menyoroti potongan pendapatan oleh aplikator yang dinilai sudah melebihi batas wajar.

Kemenhub melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, menyebut jika perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

"Jadi kalau misalnya dalam satu transaksi itu 100 ribu, kalau potongan 20 persen, pengemudi akan dapat 80 ribu," ucap Felix.

"Tapi kalau potongannya itu sampai 30-35 persen, pasti akan melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh peraturan menteri ini. Tapi itu tidak pernah diawasi oleh Kementerian Perhubungan," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini