News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, Ini Modus dan Peran Pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS METERAI PALSU - Konferensi pers pengungkapan sindikat meterai palsu yang dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Empat tersangka diamankan dalam kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat pemalsuan meterai tempel nominal Rp10.000 yang telah beredar luas di masyarakat. 

Dalam penggerebekan ini, empat tersangka diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan mantan pekerja percetakan.

Kapolres AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial menjual meterai dengan harga miring.

"Kami lakukan penyelidikan dengan memesan langsung. Setelah dicek, paket berisi 50 keping meterai palsu," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Tersangka pertama, AA (35), buruh harian lepas, ditangkap di Bojong Gede.

Ia menjual 50 keping meterai palsu seharga Rp200.000 sejak 2023. 

Baca juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Beri Penjelasan Soal E-Materai Error: Perbaiki Sistem Pengadaan

Dari AA, polisi menelusuri ke I (40), wiraswasta di Depok, lalu ke ED (31), mahasiswa di Jakarta Timur.

Produksi meterai palsu dilakukan oleh YA alias W (54) di Cikarang.

"YA memodifikasi desain asli, lalu mencetak dengan printer biasa di atas kertas art paper. Hasilnya menyerupai meterai asli, lengkap dengan lubang," jelas Kapolres.

Meterai palsu diedarkan secara berjenjang dengan harga mulai dari Rp10.000 per rim dari produsen hingga Rp200.000 di tangan konsumen.

Polisi menyita ribuan meterai palsu, puluhan rim kertas, perlengkapan cetak, dan alat komunikasi.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami imbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur harga murah,” tegas Martuasah.

Para pelaku dijerat Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

 
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Mahasiswa hingga Wiraswasta Terlibat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini