3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
5. Klik 'Tahun';
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
7. Klik menu ‘Cek’;
Setelah itu, data penerima KJP Plus September 2025 akan muncul.
Informasi pencairan KJP Plus September 2025 dapat dipantau melalui Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op).
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan