News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHOIRUL ANAM - Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat jalani sidang etik Divisi Propam Polri terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.

Sudah ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang etik.  

Divisi Propam Polri menemukan unsur pidana dalam tindakan mereka. Potensi sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana lanjutan3.

5 Anggota Kategori Pelanggaran Sedang

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Bripda Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David 

Duduk di bangku belakang saat kejadian. 

Masuk kategori pelanggaran sedang, namun tetap dalam radar penyidikan.

Diketahui, tujuh anggota Brimob yang diduga melindas driver ojek online, Affan Kurniawan (21).

Peristiwa rantis maut terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2025) malam.

Divpropam Polri telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini