News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN KACAB BANK - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan masih ada satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial EG dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Keterlibatan EG ialah klaster surveilance atau pengintaian terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan saat ini sudah ada 15 orang tersangka dan ditahan.

Baca juga: Polisi: Uang di Rekening Dormant Aman, Belum Berpindah ke Rekening Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Menurutnya, EG diluar dari total tersangka yang sudah diamankan.

“Masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO dengan inisial EG,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Dengan demikian, total ada 16 tersangka dalam kasus tersebut.

Keterangan yang diperoleh dari para tersangka bahwa EG membuntuti korban.

Tersangka EG bertugas mengamati pergerakan korban sehari-hari.

“Perannya adalah ikut membuntuti korban,” tambah Kombes Wira.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mencari keberadaan tersangka.

Dari hasil pengungkapan polisi telah menetapkan 15 tersangka terbagi dalam klaster otak perencana (C alias Ken, DH, AA, JP), klaster penculikan (E, AT, RFH, JRS, dan EWB), klaster penganiayaan (JP, MU, dan DSG), dan klaster surveilance atau pengintai (AW, EWH, RS, dan AS).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 328 Ayat 3 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: “Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya

Dua tersangka lain yakni oknum prajurit TNI Serka N dan Kopda FH yang kini ditahan di Pomdam Jaya.


Kronologis Peristiwa

Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini