AKBP Reonald langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya membuka fakta kasus kematian kepada keluarga korban.
Menurutnya, penyelidik juga memperbolehkan pihak keluarga menghadirkan saksi ahli.
"Itulah bukti keterbukaan kami dan kita saling nanti bertukar data. Siapa tahu nanti ada second opinion atau ada pendapat lain yang bisa menemukan klausul-klausul baru untuk membuka fakta ini atau dengan ahli yang meyakinkan bahwa inilah fakta yang sudah terjadi sehingga pihak keluarga bisa yakin bahwa apa yang sudah dilakukan penyelidik itu sudah profesional proposional," ucap dia.
Baca tanpa iklan