News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Supervisor Nekat Bobol Brankas Restoran di Kawasan Halim Demi Obati Sang Ibu yang Sakit Gula

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKS KARYAWAN BOBOL BRANKAS - Ilustrasi brankas dibobol. ML, seorang mantan supervisor sebuah restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur nekat mencuri dengan membobol brankas di bekas tempat kerjanya tersebut. Hal itu dilakukan lantaran ML terdesak untuk mencari uang untuk biaya pengobatan sang ibu yang menderita sakit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ML, seorang mantan supervisor sebuah restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur nekat mencuri dengan membobol brankas di bekas tempat kerjanya tersebut. Hal itu dilakukan lantaran ML terdesak untuk mencari uang untuk biaya pengobatan sang ibu yang menderita sakit.

Baca juga: Karyawan Bobol Brankas Kantor di Karanganyar: Sewa Tukang Kunci, Gasak Rp57 Juta, Liburan ke Bali

"Nekat melakukan aksinya dengan alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi karena penyakit gula," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Pendi mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Selasa (2/9/2025) lalu. Saat itu, pelaku yang pernah bekerja di restoran itu membuka pintu dengan kunci cadangan yang ia pegang.

"Ia berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," ucapnya.

Dalam aksinya tersebut, kata Pendi, pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 4,3 juta.Setelah mendapat laporan, jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada 7 Oktober 2025 lalu di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Baca juga: Sebelum Menjarah Rumah Ahmad Sahroni, Massa Rusak Kamera CCTV, Bongkar Brankas di Depan Minimarket

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini