Seperti diketahui, CEO Lokataru, Delpedro Marhaen akan menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/10/2025).
Perkara sidang ini teregistrasi dalam nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan jenis perkara sah tidaknya penetapan Delpedro sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan massa aksi pada demonstrasi akhir Agustus lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam perkara ini.
Ringkasan Berita:Sidang praperadilan Delpedro Marhaen digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Gugatan diajukan atas penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.Keluarga desak kepolisian hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan keadilan hukum.
Baca tanpa iklan