TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di Jl. Inspeksi Kramat Kembang XI, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) dini hari.
Sebanyak delapan pemuda, sejumlah barang bukti senjata tajam dan bahan molotov disita dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kejadian bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya keributan di lokasi.
Petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara, dan meskipun para pelaku sempat melarikan diri, seluruhnya berhasil diamankan setelah pengejaran.
Pelaku yang diamankan di antaranya MF (24), A (24), AM (29), GR (16), MR (23), JA (24), YF (24), dan KR (22).
Barang Bukti yang disita berupa 6 celurit, 1 botol molotov, 12 klip tembakau sintetis (diduga sinte), 1 alat hisap sabu (bong), 1 dompet, 1 kartu pelajar, dan uang tunai Rp10.000.
Baca juga: 15 Orang di Jakpus Ditangkap Kasus Tawuran dan Penyalahgunaan Narkotika
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Susatyo menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena mengandung unsur kekerasan, senjata tajam, dan narkotika.
“Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan Senin (20/10/2025).
“Kami memahami bahwa setiap anak muda memiliki masa depan yang cerah," tambahnya.
Namun demikian, ketika mereka tersesat dalam kekerasan dan narkoba, bukan hanya mereka yang dirugikan.
Menurutnya, penting peran orang tua untuk bersama-sama membimbing dan memberikan jalan yang benar agar generasi muda bisa tumbuh menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman hingga 10 tahun penjara).
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama (ancaman hingga 5 tahun 6 bulan) dan Pasal 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa para pelaku sempat kabur saat mengetahui kehadiran polisi, namun berhasil ditangkap satu per satu.
“Mereka lari, tapi kami kejar dan amankan delapan orang berikut barang bukti. Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas,” kata William.
Baca tanpa iklan