TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Di sebuah rumah di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pasangan suami istri, NI (35) dan HZ (33) tengah berbaring di kamar tidur.
Suasana malam itu tampak biasa—hening, tanpa pertengkaran.
Namun ketenangan itu berubah drastis ketika HZ mengambil ponsel suaminya yang tergeletak di meja.
Ia membuka pesan-pesan pribadi dan menemukan percakapan yang diduga mengarah pada perselingkuhan.
Emosi meledak.
Ia menaruh kembali ponsel itu, lalu membangunkan NI dengan maksud berhubungan.
NI menolak dan pergi ke kamar mandi.
Masih dalam kondisi emosi yang tak terkendali, HZ berjalan ke dapur.
Ia mengambil pisau cutter, kembali ke kamar, dan mendekati NI yang sudah berbaring tanpa mengenakan celana.
Dalam satu gerakan, ia memotong alat kelamin suaminya.
Baca juga: Anak Bos Rental Kecewa 2 Eks TNI AL Batal Divonis Seumur Hidup: Hukum di Negeri Ini Sudah Rusak
NI terbangun dalam kondisi terluka parah dan sempat bertanya, “Kenapa kamu potong?”
HZ menjawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”
Dalam kepanikan, HZ memasukkan potongan organ ke dalam plastik.
NI, yang masih sadar, berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, ditemani HZ.
Mereka tiba di RS Anggrek Mas, namun nyawa NI tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.
Baca tanpa iklan