Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari rumah sakit terkait korban penganiayaan.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk kemudian menggelar rekonstruksi perkara yang disaksikan oleh jaksa penuntut umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.
Dalam kegiatan tersebut, HZ memperagakan 25 adegan, mulai dari pembacaan pesan hingga tindakan fatal.
HZ kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca tanpa iklan