Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pengawasan harga beras merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok.
Ia menyebut kebijakan HET bertujuan melindungi konsumen, menekan laju inflasi, serta menjaga daya beli masyarakat.
“Beras ini bahan pokok penting yang sangat berpengaruh pada inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan harga dan pasokan yang stabil, program ketahanan pangan nasional bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Hingga 20 Persen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya juga menyampaikan bahwa lonjakan harga beras berpotensi menekan konsumsi rumah tangga, terutama di wilayah urban.
Pengawasan harga dinilai penting untuk memastikan masyarakat tidak terbebani oleh harga pangan yang tidak wajar.
Baca tanpa iklan