News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pembunuhan Kakak Ipar di Pasar Minggu, Pelaku Sering Dimarahi

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DRIVER ONLINE DIBUNUH - Pria berinisial ARH (30) tega membunuh kakak iparbta BSP (39) yang sehari-hari bekerja sebagai drive taksi online. BSP yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Jalan Rawa Bambu II, RT 010 RW 07, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa tragis terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. 

Seorang pria berinisial BSP (39), yang bekerja sebagai driver taksi online, tewas setelah dianiaya adik iparnya sendiri, ARH (30), imbas cekcok di rumah kontrakan mereka.

Dilansir Warta Kota, pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah lama memendam rasa kesal karena sering dimarahi korban.

"Bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakak iparnya atau korban, lanjut pelaku sudah memendam lama emosi dengan korban," ucap Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Anggiat mengatakan, pada saat kejadian pelaku sudah sangat emosi.

Akhirnya, pelaku memukul korban dengan palu besi seberat kurang lebih lima kilogram.

"Hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Anggiat.

Imbasnya, mulut korban mengeluarkan darah segar dan kepala belakang pecah sampai mengeluarkan otak.

Polsek Pasar Minggu pun masih terus menyelidiki kasus tersebut, termasuk meminta keterangan berbagai saksi guna bahan penyelidikan.

Kronologi Kejadian

Pada saat kejadian, korban tinggal bersama istri dan adik iparnya.

Menurut keterangan saksi, korban sempat menegur adik iparnya yang sedang merokok di dalam kamar. 

Baca juga: Teguran Soal Rokok Berujung Tragedi, Driver Online di Pasar Minggu Tewas Dianiaya Adik Ipar

Istri korban, H (39), juga ikut menegur pelaku. Teguran itu memicu ketegangan di antara mereka.

"Saksi atau istri korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul. 00.30 WIB, dirinya mendengarkan suami menegur adik saksi atau pelaku yang sedang merokok di kamar, selanjutnya saksi ikut menegur adik saksi secara baik-baik," ucap Anggiat, Minggu.

"Namun suami dalam hal ini korban memanggil saksi dan menegur saksi 'biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini'. Mendengar kata-kata dari suami saksi, pelaku langsung emosi lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini