News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Vape Mengandung Etomidate Bernilai Rp 42,5 Miliar, Satu Orang Buron

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate. Nilai ekonomi peredaran narkotika ini mencapai Rp42,5 miliar.

Ringkasan Berita:

  • Tetapkan empat orang menjadi tersangka
  • 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate diamankan
  • Dikendalikan sosok B yang berada di Malaysia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp 42,5 miliar.

Etomidate merupakan senyawa yang dicampur dengan liquid vape kemudian dihisap menggunakan pods, kini menjadi tren penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menuturkan ada empat tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini.

Mereka antara lain ASW, KH, dan CW tiga warga negara asing asal Malaysia serta SY, seorang warga Indonesia.

“Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate,” ungkap Ronald saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan

Dikendalikan Dari Malaysia

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dari hasil pengembangan, diketahui jaringan tersebut dikendalikan seseorang berinisial B yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia.

"Kami berhasil menyelamatkan sekitar 34 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba di Kemayoran, Ribuan Butir Ekstasi Disita

Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya.

Utamanya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat.

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong seluruh jajaran untuk aktif berkolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.

“Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini