News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Kubu Roy Suryo Kembali Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Surat pengajuan itu disampaikan pada hari ini, Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.

Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

"(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus," tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

"Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA," pungkasnya.

Tetapkan tersangka kasus ijazah

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Roy Suryo cs tidak ditahan setelah pemeriksaan dan saat ini tengah menunggu proses lanjutan hukum di Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini