News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Media Sosial

“Ini BB Polsek!” – Video Pria Ngaku Anak Propam di Mal Bogor Bikin Geger, Polisi Buka Suara

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL SITAAN - Sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai jalan-jalan ke seubah pusat perbelanjaan di Kota Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil yang mengaku anak dari seorang anggota Polri menjelaskan alasan dirinya menggunakan mobil tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – “Ini BB Polsek!” teriak seorang pria di parkiran mal Bogor dalam video viral memicu kehebohan warganet. 

Sebuah video viral menampilkan seorang pria berkemeja abu-abu yang mengaku membawa mobil barang bukti (barbuk) milik Polsek.

Ia menyebut mobil tersebut dipinjam oleh ayahnya yang disebut sebagai anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Rekaman itu disebut terjadi di area parkiran sebuah mal di Bogor, Jawa Barat, dan menyita perhatian warganet sejak Minggu (23/11/2025).

“Ini BB, BB Polsek, ini ada BB-nya. Ada surat BB-nya, surat pinjam BB-nya. Dipinjam oleh bapak saya, bapak saya Propam di Polda Metro,” ujar pria itu dalam video.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Feedgram Indo itu, pria tersebut tampak berdialog dengan orang lain yang mempertanyakan dokumen mobil tersebut. Ia tetap bersikukuh bahwa mobil itu sah digunakan karena ada surat peminjaman.

Namun, Polda Metro Jaya membantah klaim tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa orang tua pria itu bukan anggota Propam.

“Sudah didalami oleh Propam tentang video tersebut dan tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Baca juga: Viral Audi Terobos Palang Tol JORR, Polisi: Sopir Diduga Alami Gangguan Psikologis

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa mobil tersebut bukan barang bukti, melainkan kendaraan dengan status pindah kredit.

“Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menyatakan masih menelusuri alasan pria tersebut membuat pengakuan yang tidak sesuai fakta.

“Masih kami dalami maksud statement-nya itu apa,” tambah Budi.

Aturan Barang Bukti Menurut KUHAP

Menurut KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) Pasal 39–46, UU Kepolisian, serta Peraturan Kapolri tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, setiap benda yang disita polisi untuk kepentingan perkara pidana disebut barang bukti.

Barang bukti mencakup benda yang dipakai melakukan tindak pidana, hasil tindak pidana, alat pembuktian, atau benda yang dapat menerangkan kejadian (misalnya rekaman CCTV, pakaian, HP, hingga kendaraan).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini