News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral di Media Sosial

Bawa Gitar Sambil Celingak-celinguk, Duo Curanmor Bekasi Gondol Motor Warga

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sambil membawa gitar dan celingak-celinguk memantau sekitar, dua pemuda di Bekasi Jawa Barat, nekat menggondol sepeda motor warga pada Selasa (3/2/2026). Aksi mereka yang bermodus pengamen itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi pun bergerak cepat.

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, dua pelaku masing-masing berinisial R (28) dan T (26) akhirnya berhasil dibekuk.

Aksi Terekam CCTV

Kasus curanmor ini terjadi di Perumahan Kota Serang Baru (KSB), Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dalam rekaman CCTV, dua pemuda tampak berjalan menyusuri jalan perumahan.

Sesekali mereka celingak-celinguk, memastikan kondisi sekitar sepi tanpa warga beraktivitas.

Begitu melihat sebuah motor terparkir di depan rumah tanpa pengawasan, salah satu pelaku langsung masuk ke halaman.

Dalam hitungan detik, motor itu berhasil dikuasai dan dibawa kabur.

Rekannya sudah lebih dulu menunggu di ujung jalan, siap melarikan diri bersama hasil curian.

Baca juga: 6 Fakta Viral Video Temuan 21 Karung Cacahan Uang di TPS Bekasi, Polisi dan BI Telusuri Asal Usulnya

Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku

Warga baru menyadari kejadian tersebut setelah melihat rekaman kamera pengawas.

Video aksi curanmor itu kemudian beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah akun @info_cikarang_karawang.

Viralnya video membuat polisi bergerak cepat.

Tim Resmob Polres Metro Bekasi yang dipimpin IPTU Eko Tinus Aprilianto di bawah kendali AKP Perida Apriani Sisera berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian, sebuah gitar, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Keduanya ditangkap beserta barang bukti berupa motor, gitar, dan pakaian saat beraksi,” tulis keterangan Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (5/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak dan memarkir kendaraan di tempat aman. Langkah sederhana itu bisa mencegah tindak kejahatan serupa yang memanfaatkan kelalaian korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini