TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana Siagian ditetapkan sebagai tersangka setelah gedung 6 lantai di Kemayoran, Jakarta Pusat, kebakaran.
Sebanyak 22 orang meninggal akibat kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang.
Penyidik sempat memanggil Michael Siagian untuk proses pemeriksaan pada Rabu (10/12/2025), namun yang bersangkutan tidak hadir.
Michael Siagian ditangkap di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) pagi.
Terra Drone Indonesia adalah perusahaan teknologi drone yang bergerak di bidang layanan survei udara, pemetaan, inspeksi infrastruktur, dan analisis data.
Sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Pusat sempat berbincang dengan Michael Siagian sebelum penangkapan.
Michael Siagian mengaku kaget ditangkap saat istirahat lantaran surat pemeriksaan tertulis Jumat (12/12/2025) pukul 10.00 WIB.
"Gini, Pak. Surat yang saya terima itu kan besok," ucap Michael Siagian, dikutip dari WartaKotalive.com.
Namun, petugas tetap mengamankan Michael Siagian dan memintanya memberi keterangan saat proses pemeriksaan.
Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan Michael Siagian sebagai tersangka.
"Tanpa ada informasi dari saya gitu?" tanya Michael Siagian ke penyidik.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Gedung Terra Drone, 22 Korban Meninggal Akibat Hirup Gas Beracun
Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang-barang Michael Siagian yang berhubungan dengan Terra Drone.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan baru satu tersangka yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bukti yang dimiliki penyidik cukup untuk menjadikan Michael tersangka.
Baca tanpa iklan