Para orang tua juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program MBG mengevaluasi mekanisme dan kualifikasi sopir agar kejadian serupa tidak terulang.
Santunan dan Pemulihan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan santunan Rp5 juta untuk korban luka berat dan Rp2,5 juta untuk korban luka ringan.
Selain itu, tim psikologi HIMPSI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan trauma healing bagi siswa dan orang tua di sekolah.
Jerat Pasal Kelalaian
Polisi menjerat sopir dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang,” kata Erick.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan, kendaraan dinyatakan laik jalan sehingga faktor utama adalah kelalaian pengemudi.
“Di sini faktornya adalah faktor dari pengemudinya itu sendiri yang melakukan kelalaian, dia lalai dalam mengoperasikan kendaraannya sehingga mobil itu melaju dan menabrak. Demikian yang kita simpulkan,” urainya.
Usai dijerat tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Adi.
Pelajaran Keselamatan
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya memastikan sopir pengantar program sosial dalam kondisi laik jalan.
Distribusi program pemerintah seperti MBG harus tetap menjamin keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah.
Baca tanpa iklan