News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Pekan Depan, Polisi: Sedang Berada di Luar Negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN - Petugas pemadam kebakaran usai memadamkan kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ringkasan Berita:

  • Pemilik gedung Terra Drone belum diperiksa karena sedang berada di luar negeri, dan polisi telah menjadwalkan pemeriksaan minggu depan untuk mempercepat penyidikan.
  • Gedung diketahui dialihfungsikan, di mana izin IMB dan SLF hanya untuk perkantoran, namun digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai berisiko tinggi yang memicu kebakaran.
  • Direktur Utama Terra Drone, MW, telah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung Terra Drone yang terbakar bersumber dari percikan api battery lithium polymer (LiPo).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyampaikan alasan pemilik gedung belum diperiksa.

"Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri malah tadi sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan," ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan temuan penyidik, bahwa gedung Terra Drone izin penggunaannya hanya untuk perkantoran bukan tempat penyimpanan baterai.

AKBP Roby tak menampik adanya alih fungsi terkait operasional perusahaan yang berlangsung di gedung tersebut.

"Jadi kalau berdasarkan dokumen IMB dan SLF itu adalah penggunanya untuk perkantoran, menurut kami adalah saat ini demikian ya dibuktikan dengan adanya barang-baranf yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone inisial MW sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Model A Nomor 751 Tahun 2025.

Tersangka MW ditangkap di apartemennya kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) pagi.

Adapun tersangka dipersangkakan Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum,188 KUHP tentang kebakaran, dan 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.

Imbas kebakaran Gedung Terra Drone sebanyak 22 orang meninggal dunia.

Hingga Rabu (10/12/2025), RS Polri menyatakan 22 jenazah korban kebakaran telah teridentifikasi seluruhnya dan diserahkan ke keluarganya masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini