News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Periksa 12 Saksi Kebakaran Gedung Terra Drone, Penyidik Dalami Unsur Kelalaian

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRBAKARAN - Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat sudah memeriksa 12 saksi dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan 22 orang karyawan di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Teranyar adalah pemilik gedung yang diperiksa pada Sabtu (13/12/2025).

"Iya (sudah 12 orang diperiksa)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang: Pemilik Gedung Langsung ke Luar Negeri Usai Diperiksa

Polisi Dalami Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran di Gedung Terra Drone

Polisi menyatakan pemeriksaan pemilik gedung dimaksudkan untuk mendalami kejadian dan potensi kelalaian hingga mengakibatkan 22 orang meninggal karena terjebak di dalam, dan banyak menghirup asap beracun yang bersumber dari ledakan baterai drone di lantai 1.

Para korban terjebak dan tak bisa keluar karena gedung tersebut hanya memiliki akses tunggal keluar - masuk yang sudah tertutup api dan asap tebal warna hitam.

"Masih kita dalami unsur kelalaiannya," katanya.

Kelalaian adalah sikap atau perbuatan yang tidak hati-hati, lalai, atau kurang memperhatikan kewajiban sehingga menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain.

Baca juga: Talkshow Kacamata Hukum 15 Desember 2025: Keadilan Hukum Bos Terra Drone

Pemilik Gedung Berada di Luar Negeri 

Polisi menyebut pemilik gedung merupakan warga negara Indonesia (WNI). Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan kembali pergi ke luar negeri, dan kembali tanggal 22 Desember 2025.

Polisi sendiri tidak bisa mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri. Ini karena pemilik gedung tidak berstatus tersangka. Alat bukti dan keterangan yang didapat juga belum cukup untuk peningkatan status tersebut. 

"Nggak bisa kita cegah karena belum cukup peningkatan status. Yang bersangkutan juga ke luar negeri sekarang, kembali tanggal 22," katanya.

Berdasarkan dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), gedung tersebut diperuntukan untuk perkantoran biasa.

Namun, pihak manajemen diduga menyalahi aturan lantaran terdapat beberapa barang yang mudah terbakar di gedung, termasuk baterai lithium polymer (LiPo) yang menjadi penyebab kebakaran.

Baca juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pemilik Gedung

Penyebab Terjadi Kebakaran Gedung Terra Drone

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penyebab terjadinya kebakarandi Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 orang termasuk dua saksi kunci bahwa kebakaranberasal dari tumpukan lithium polymer battery (LiPo) ukuran 30.000 mAh yang terjatuh ke lantai.

"Jadi dari keterangan saksi tersebut bahwa baterai ukuran 30.000 mAh itu dalam tumpukan jatuh kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api," ucap Kombes Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini