Ringkasan Berita:
- Kasus kebakaran Gedung Terra Drone t pada Selasa (9/12/2025) lalu memasuki babak baru
- Polisi melimpahkan berkas perkara tahap 1 terhadap tersangka Direktur Utama Terra Drone inisial MWW
- Pihak kepolisian selanjutnya menunggu dari JPU apakah berkas sudah dinyatakan lengkap nantinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara tahap 1 terhadap tersangka Direktur Utama Terra Drone inisial MWW terkait kasus kebakaran Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan dikutip Sabtu (17/1/2026).
"Kita sudah sampai sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa," ucapnya.
Pihak kepolisian selanjutnya menunggu dari JPU apakah berkas sudah dinyatakan lengkap nantinya.
Apabila dinyatakan lengkap maka nantinya tersangka dan barang bukti akan masuk pada tahap dua pelimpahan.
"Belum P21," tutur Roby.
Kronologi kebakaran tewaskan 22 orang
- Gedung Terra Drone terbakar pada Selasa (9/12/2025) siang sekitar pukul 12.00–12.30 WIB.
- 22 orang meninggal dunia dalam kebakaran itu yang mayoritas adalah pegawai Terra Drone
- Korban tidak sempat menyelamatkan diri dari lantai atas gedung yang terdiri dari tujuh lantai.
- Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (MWW), diduga lalai dalam penempatan baterai drone serta penataan kelayakan gedung atau kantor.
- Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, asap tebal dan kobaran api pertama kali muncul dari lantai 1 gedung tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Bagaimana dengan nasib pemilik gedung?
Soal pemilik gedung Terra Drone, AKBP Roby mengatakan sejauh ini yang bersangkutan baru satu kali diperiksa.
Diketahui pemilik gedung berinisial N telah diperiksa pada pada Sabtu (13/12/2025) lalu.
Dia adalah warga negara Indonesia dan kabarnya kerap bepergian ke luar negeri.
Pengakuan pemilik gedung bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah diterbitkan sejak 2014–2015.
Kondisi bangunan yang tidak memiliki tangga darurat serta akses yang terbatas.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan unsur kelalaian dari pemilik gedung yang dapat dijerat secara pidana.
"Hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan sudah menjawab pertanyaan penyidik. Namun untuk unsur kelalaiannya masih belum kami temukan. Masih kami cari," ujar AKBP Roby Heri Saputra.
Ke depan, polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menilai keterkaitan legalitas gedung, termasuk IMB dan SLF, dengan peristiwa kebakaran tersebut.
Baca tanpa iklan