News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Debt Collector Tewas, 6 Anggota Yanma Mabes Polri Jalani Sidang Etik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KODE ETIK - Enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025). Keenamnya terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua debt collector.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Keenam anggota tersebut adalah:

  1. Bripda Irfan Batubara
  2. Bripda Jefry Ceo Agusta
  3. Brigadir Ilham
  4. Bripda Ahmad Marz Zulqadri
  5. Bripda Baginda
  6. Bripda Raafi Gafar

Mereka terlibat kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap dua mata elang atau debt collector inisial MET dan NAT di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

Baca juga: Motif 6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Keroyok Dua Matel Dipicu Penarikan Motor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan perihal sidang etik tersebut.

"Benar Mabes yang melaksanakan (sidang etik)," ucapnya kepada wartawan.

Adapun sidang KKEP terhadap enam oknum anggota itu berlangsung tertutup.

 

KERUSUHAN KALIBATA - TKP peusakan dan pembakaran imbas mata elang tewas dikeroyok orang tak dikenal di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025). ((KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA))

 

Anggota Yanma Mabes Polri

Sebelumnya, polisi menetapkan enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) berujung kematian yang terjadi Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Enam pelaku merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Hal itu seperti diungkap Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2025) malam.

"Terkait pengembangan kasus tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan penyidik melakukan analisa, penyidik telah melakukan enam tersangka yang diduga melakukan tindakan," ungkapnya.

"Keenam tersangka anggota satuan pelayanan masyarakat Mabes Polri," tambah Trunoyudo.

Keenamnya ditahan dan dijerat 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.

Dua Matel Tewas

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan bahwa satu matel yang sempat dirawat di rumah sakit meninggal dunia.

"Iya (meninggal di rumah sakit, red)," ucapnya kepada wartawan Jumat (12/12/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini