News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Daftar UMP DKI Jakarta 5 Tahun Terakhir, Pramono Anung Pastikan UMP 2026 Naik

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRANSFORMASI DIGITAL - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Aplikasi Super Apps JAKI (Jakarta Kini) yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur upah buruh di daerah tahun 2026.

Pemerintah telah mendengar aspirasi dari sejumlah pihak termasuk serikat pekerja atau serikat buruh.

Perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

UMP adalah standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi, sedangkan UMK yakni standar upah minimum berlaku di tingkat kabupaten atau kota.

UMP DKI Jakarta kerap menjadi sorotan karena tingginya biaya hidup di ibu kota serta besarnya jumlah pekerja yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

Dalam lima tahun terakhir, UMP DKI Jakarta selalu mengalami kenaikan.

UMP 5 Tahun Terakhir

Berikut daftar UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir:

  • Tahun 2020: Rp4.267.349       
  • Tahun 2021: Rp4.416.186  
  • Tahun 2022: Rp4.641.854   

Baca juga: UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa 2026 Pakai Hitungan Baru, Naik Rp100-300 Ribuan

  • Tahun 2023: Rp4.901.798  
  • Tahun 2024: Rp5.067.381  
  • Tahun 2025: Rp5.396.761  

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberi kabar gembira untuk pekerja di Jakarta karena UMP tahun 2026 dipastikan naik.

Putusan tersebut diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah melakukan sejumlah kajian.

"Pasti ada kenaikan, karena alpha-nya kan ada, dan memang harus ada kenaikan."

"Menyesuaikan hitungannya kan, bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu," paparnya, Rabu (17/12/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

Baca juga: APINDO: Produktivitas Pekerja Naik Tapi Masih Tertinggal oleh Lonjakan UMP 

Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta berupaya bersikap netral agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini