News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini dan Besok Selama Libur Natal 2025

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN GANJIL-GENAP - Lalu lintas di Tol Dalam Kota ruas Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (18/8/2025). Ganjil Genap DKI Jakarta ditiadakan tanggal 25-26 Desember 2025 karena bertepatan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Ganjil Genap (Gage) pada 25-26 Desember 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran mobilitas masyarakat yang merayakan Natal sekaligus mendukung suasana libur panjang akhir tahun. 

Ganjil Genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, yang diterapkan di ruas jalan tertentu pada hari kerja. 

Jika tanggal kalender berangka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap. 

Aturan Ganjil Genap Jakarta diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan polusi udara, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Ditiadakannya aturan Ganjil Genap, masyarakat DKI Jakarta dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat pada aturan nomor polisi ganjil atau genap.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025."

"Peniadaan Gage dilakukan berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Kamis (25/12/2025).

Peniadaan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan Salemba Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. 

Kebijakan ini membuat kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa risiko sanksi tilang manual maupun elektronik (ETLE).

Baca juga: Misa Malam Natal Paus Leo XIV: Menolak Orang Miskin sama dengan Menolak Tuhan

Adanya pengecualian pada libur Natal 2025, kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan aturan lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat. 

Selain memberi kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal, ditiadakannya Ganjil Genap juga diharapkan mendukung kelancaran perjalanan menuju tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun destinasi wisata di Jakarta selama momentum libur akhir tahun.

Meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. 

Peniadaan ganjil genap bukan berarti kelonggaran total, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan transportasi terhadap kalender nasional dan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah maupun aktivitas keluarga di hari besar keagamaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini