Ringkasan Berita:
- Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
- Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya resmi meniadakan aturan ganjil genap hari ini Jumat, 26 Desember 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025.
- Masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan nomor polisi ganjil atau genap.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan aturan ganjil genap pada Jumat, 26 Desember 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pengecualian ganjil genap pada 25 Desember yang merupakan libur nasional Natal 2025.
Sehingga masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan nomor polisi ganjil atau genap.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas warga yang sedang merayakan Natal maupun memanfaatkan libur panjang akhir tahun, baik menuju tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun destinasi wisata di ibu kota.
Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor.
Jika tanggal kalender berangka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap.
Aturan ini biasanya diterapkan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, dengan tujuan mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Namun, sesuai ketentuan resmi, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama, termasuk saat libur Natal 2025.
Ditiadakannya ganjil genap pada 26 Desember 2025, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat.
Selain memberi kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal, kebijakan ini juga diharapkan mendukung kelancaran perjalanan dan menjaga suasana libur panjang tetap kondusif di ibu kota.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
Baca juga: Tahun Ini Jadi Natal Perdana Sarwendah Tanpa Kehadiran Betrand Peto dan Ayah
"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025."
"Peniadaan Gage dilakukan berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).
Peniadaan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan Salemba Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kebijakan ini membuat kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa risiko sanksi tilang manual maupun elektronik (ETLE).
Adanya pengecualian pada libur Natal 2025, kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan aturan lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat.
Selain memberi kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal, ditiadakannya Ganjil Genap juga diharapkan mendukung kelancaran perjalanan menuju tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun destinasi wisata di Jakarta selama momentum libur akhir tahun.
Meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Peniadaan ganjil genap bukan berarti kelonggaran total, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan transportasi terhadap kalender nasional dan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah maupun aktivitas keluarga di hari besar keagamaan.
Libur Natal tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan panjang (long weekend), yang diprediksi meningkatkan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, Dishub dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pemantauan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai hari kerja berikutnya, yakni Senin, 29 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Baca tanpa iklan