TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga bulan terakhir 14 sekolah di Tangerang, Jakarta, dan Depok diteror bom.
Dengan rincian 3 sekolah internasional di Tangerang, 10 sekolah umum di Depok dan 1 sekolah negeri di Jakarta.
Di Jakarta bukan hanya ancaman melainkan bom rakitan sempat meledak di area sekolah tepatnya di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, melukai puluhan orang.
Sementara di Tangerang dan Depok, wilayah yang berbatasan dengan Jakarta, sebanyak 13 sekolah mendapatkan ancaman teror bom.
Teror bom di sekolah Tangerang
Tiga sekolah internasional di Tangerang, Banten, mendapat ancaman bom pada 7 Oktober lalu yakni:
- Jakarta North Jakarta Intercultural School (NJIS)
- Jakarta Nanyang School (JNY) di Pengadegan, Kabupaten Tangerang
- Mentari Intercultural School (MIS) di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tiga sekolah itu mendapatkan ancaman dari nomor yang sama yang berasal dari luar negeri.
Pengirim pesan itu adalah nomor +2349165620857 dari Nigeria menggunakan isi pesan teror dalam bahasa Inggris yang sama persis yakni ancaman dan pemerasan.
Motif pelaku meminta tebusan uang dan aset kripto
Tim Gegana Brimob melakukan sterilisasi lokasi namun tidak ditemukan bahan peledak.
Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait identitas pelaku pengirim pesan ancaman bom namun sejauh ini belum diinformasikan polisi bagaimana tindak lanjut dari penyelidikan polisi.
“Jadi mohon waktu, masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/10/2025) lalu.
Ledakan Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta
Sebulan kemudian atau tepatnya pada 7 November 2025 bom rakitan meledak di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
- Seorang siswa di sekolah itu berinisial F (17 tahun) membawa 7 bom rakitan ke sekolah.
- Empat diantaranya meledak saat salat Jumat berlangsung dan 3 sisa bom lainnya dijinakkan oleh polisi.
- Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu tapi insiden ini menyebabkan puluhan korban luka.
- Polisi menegaskan pelaku tidak terkait jaringan terorisme namun diduga motif pelaku melakukan aksinya karena kerap jadi korban bullying.
- 46 orang saksi diperiksa dan pelaku F kini ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) yakni status hukum untuk anak remaja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku F sudah tiga kali diambil keterangannya.
"Sudah (diperiksa) dari tanggal 3 Desember ya di rumah aman, 2 sampai 3 kali pemeriksaan," ujar Kombes Budi Hermanto, Senin (8/12/2025) lalu.
Kombes Budi menerangkan bahwa sejauh ini ABH sudah dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh dokter yang menangani medis ataupun dokter yang menangani secara psikis.
Baca tanpa iklan