TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan pengetatan pengawasan terhadap produk vape berisi kandungan zat berbahaya.
Penyidik Madya BNNP DKI Jakarta Siswoyo Adi menuturkan dari hasil pengawasan bahwa terdapat vape yang disusupi zat narkotika.
"Temuan kami otoritas menemukan rokok elektrik dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin," ungkapnya kepada wartawan Selasa (30/12/2025).
Menurutnya etomidate saat ini masih dalam kategori narkotika golongan II.
Untuk pelaksanaan pengawasan, BNNP DKI Jakarta memonitor tempat pendistribusian rokok elektrik.
"Di mana sampelnya kami bawa ke laboratorium untuk di uji," tukasnya.
Apabila hasil uji laboratorium menyatakan vape itu positif, dilakukan penindakan hukum.
Baca juga: Industri Vape Dibahas di Munas PPEI 2025, Regulasi dan Inovasi Jadi Sorotan
Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menambahkan sejauh ini Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto tengah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Koordinasi ini guna merumuskan regulasi yang tepat perihal bahaya dari zat etomidate dan ketamin.
Brigjen Awang menyebut harapannya tentu agar rokok elektrik atau vape bisa dilarang jika merujuk adanya zat berbahaya.
"Namun ini masih jangka panjang," tegasnya.
BNNP DKI Jakarta juga melaksanakan tes urine terhadap siswa-siswi pelajar di lingkungan sekolah.
Hasilnya sebanyak 156 siswa-siswi positif narkoba didominasi jenis metafetamin (MET) dan amfetamin (AMP).
Riwayat pengguna berdasarkan pemeriksaan atau skrinning yakni kerap mengonsumsi salah satunya vape.
Peran orang tua dalam membimbing anak juga menjadi faktor krusial.
Baca tanpa iklan