TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan dalam relasi personal kembali jadi sorotan publik.
Seorang terapis spa berinisial SM (23) ditemukan tewas di kamar kost di Jl Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Raya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026) lalu.
Empat hari setelah ditemukannya jasad korban, polisi meringkus AH (29), suami siri korban yang juga pelaku pembunuhan.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik hingga korban meninggal dunia.
AH dijerat Pasal 458 KUHP baru tentang perampasan nyawa orang lain.
Ia pun terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang kasus kekerasan terhadap perempuan oleh orang terdekatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pelaku diringkus pada Minggu (11/1/2026) malam di Lebak, Banten.
"Kami menangkap terduga pelaku pembunuhan, inisial AH, dalam pelariannya di Lebak, Banten," kata Braiel saat dikonfirmasi Senin (12/1/2026).
Mengutip Wartakotalive.com, sebelum meringkus AH, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Motif Pembunuhan
Braiel mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa istri sirinya karena cemburu.
Baca juga: Terapis Spa yang Tewas di Bekasi Ternyata Dibunuh Suami, Ini Kata Polisi
"Pelaku melakukan membunuh korban karena cemburu," ujarnya.
Ia menuturkan, pelaku menduga korban memiliki hubungan spesial dengan lelaki lain.
"Pelaku menduga korban punya hubungan dengan laki-laki lain," lanjut Braiel, dikutip dari Wartakotalive.com.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu (7/1/2026), keduanya terlibat cekcok hingga berakhir korban dicekik hingga meninggal dunia.
Baca tanpa iklan